Advertisment

GAJI PNS ATAU ASN BISA SAMPAI 50 JUTAAN !!

gaji pns naik
sumber foto : http://www.nakernews.com/
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) akan semakin membaik dalam hal penghasilan mereka. Dengan adanya Undang - Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, sistem penggajian terhadap para birokrasi akan berubah. Seorang ASN bisa saja mendaparkan gaji sampai 57 Juta per bulan. Setelah dikeluarkannya undang - undang tersebut, maka segera dirancang Peraturan Pemerintah ( PP ) yang mengatur secara teknis aturan mainnya. Paling cepat Peraturan Pemerintah akan dikeluarkan tahun 2016. 

Sistem penggajian terbaru nanti disebut dengan sistem penggajian tunggal ( single salary system ). Semua komponen gaji yang ada saat ini akan dijadikan satu, termasuk tunjangan - tunjangan yang saat ini ada. Misalkan tunjangan anak, istri, beras tidak ada lagi nantinya. Sistem ini berdasarkan atas kelayakan hidup. Dari gambarannya bisa saja seorang ASN akan bergaji 57 juta per bulan. Sedangkan gaji paling rendah yaitu kurang lebih 4 juta.

Sistem gaji tersebut didasarkan pada grade atau bobot terhadap kinerja jabatan. Sistem gaji terdiri dari jabatan, grade, kinerja dan step. Grade yang di tentukan adalah dari grade 1 sampai grade 17, untuk step merupakan penyebutan dari golongan yang ada saat ini. Istilahnya diubah menjadi step 1 sampai step 10. Contohnya, ASN dengan grade satu step 10 gaji yang akan di dapatkan minimal 5,4 juta, sedangkan ASN yang ada di grade 17 step yang sama maka akan menerima gaji sebesar 57,2 juta. Grade dan step akan meningkatkan besaran gajii dari hasil kinerja ASN yang bersangkutan. Hal ini akan meningkatkan semangat bagi para ASN tersebut. Jika kinerja semakin membaik, maka gajinya juga akan meningkat. Begitu juga sebaliknya.

Namun, mereka harus menunggu dulu kesiapan peraturan pemerintahnya. Maka untuk mendapatkan sistem tersebut, pemerintah daerah juga harus segera mempersiapkan segala sesuatunya. Termasuk dalam analisis jabatan bagi para ASN di daerahnya masing - masing. Kesiapan penggajian baru ini setelah peraturan pemerintah turun, tergantung dari kesiapan pemerintah daerah jika akan menerapkan sistem tersebut. Sehingga, daerah yang sudah siap boleh menggunakan aturan yang baru sedangkan yang belum siap masih bisa menggunakan aturan yang lama. Jadi peraturan pemerintah nantinya bersifat tendem.

Gaji ASN rencananya terdiri dari tiga komponen gaji yaitu gaji pokok, tukin ( tunjangan kinerja ) dan tunjangan kemahalan. Untuk besaran gaji pokok semua ASN adalah sama antara ASN instansi pusat dan daerah. Yang membedakan adalah besaran tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalannya. Pemerintah pusat sedang menggodok sistem tersebut, jadi harap bersabar saja. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyambut hal ini adalah menyiapkan segala sesuatu terkait aturan itu. 

Menteri PAN-RB meminta agar ASN yang mengharapkan kenaikan gaji untuk bersabar. Tingkatkan kinerja kita, jika kinerja kita bagus maka masyarakat yang akan menilainya. Wacana ini akan terealisasi secepatnya. Begitu penjelasan Men PAN-RB. Beliau juga menjelaskan bahwa sistem ini ditujukan sebagai salah satu peningkatan kesejahteraan ASN. Gaji akan diatur lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus akan mendapatkan income yang lebihh besar. Terangnya.

Dengan sistem ini, nantinya tidak ada lagi sebutan gaji pokok namun disebut dengan gaji (tanpa embel - embel gaji pokok ) ditambah dengan tunjangan kinerja dan kemahalan. Tingkat tunjangan kemahalan disesuaikan dengan daerah masing - masing. Sesuai dengan Undang - Undang ASN pasal 79 ayat 1 yang mengatakan " Pemerintah wajib mebayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS"

Semoga, dengan kebijakan ini maka para PNS atau yang saat ini disebut dengan ASN semakin sejahtera serta meningkat pendapatannya. Dengan meningkatnya pendapatan diharapkan bisa menggerakkan roda perekonomian dimasyarakat. Selamat bagi para ASN !!



0 Response to "GAJI PNS ATAU ASN BISA SAMPAI 50 JUTAAN !!"

Post a Comment