Advertisment

PENTING : BAHAYA !! TIDAK MELAKUKAN PUPNS BISA BERAKIBAT FATAL

apa itu PUPNS

Bagi anda seorang Pegawai Negeri Sipil saat ini diwajibkan untuk melaksanakan PUPNS. Jika tidak maka akan berakibat fatal, artinya bisa saja anda di coret dari status ke PNS an- nya. Kenapa begitu, karena PUPNS ini sangat penting untuk mengetahui data PNS seluruh Indonesia. Bisa saja anda dianggap sudah berhenti atau pensiun jika tidak masuk dalam data PNS tersebut.

PUPNS yang merupakan kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan pemutakhiran data bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan secara online. Kegiatan pendataan ini dimulai sejak bulan Juli dan akan berakhir pada Desember 2015 ini. Aturan pemutakhiran data ini berlaku bagi PNS di dalam negeri maupun PNS diluar negeri. Berlaku untuk semua Pegawai Negeri Sipil.

Setiap PNS wajib melakukan pemeriksaan data mereka pada data base kepegawaian BKN, kemudian PNS diwajibkan untuk melakukan perbaikan serta pemutakhiran data yang telah tersedia di data base tersebut.

Dasar hukum pelaksanaan PUPNS ini adalah Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara tekhnis hal ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tertanggal 22 Mei 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik. Hal ini juga diperjelas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS 2015.

Adapun tujuan diadakannya kegiatan pemutakhiran data bagi PNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. 

Untuk cakupan data dalam PUPNS ini antara lain meliputi data pokok kepegawaian ( core data ), data riwayat ( historical data ) pangkat, pendidikan, jabatan, keluarga serta data lainnya ( stakeholder PNS ) BPJS Bapertarum, KPE, dan lain - lain. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk mewujudkan kepedulian tiap PNS atas data mereka, rasa memiliki serta kesadaran diri sebagai seorang Pegawai negeri Sipil, yang ke depannya kesejahteraan PNS ini akan semakin meningkat dengan diterapkannya pelaksanaan sistem penggajian baru.




0 Response to "PENTING : BAHAYA !! TIDAK MELAKUKAN PUPNS BISA BERAKIBAT FATAL"

Post a Comment